Karanganyar – Kejaksaan Negeri Karanganyar hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Supriyanto alias Jembluk dalam perkara tindak pidana perusakan sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor 19/Pid.B/2026/PN Krg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan yang tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan dalam bentuk pidana pengawasan selama 12 (dua belas) bulan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan berlangsung, yakni selama 12 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk:
– Melakukan pelaporan atau absensi ke Kejaksaan Negeri Karanganyar;
– Dilaksanakan 1 (satu) kali setiap bulan;
– Selama 6 (enam) bulan berturut-turut sesuai ketentuan pengawasan yang ditetapkan.
Tim Kuasa Hukum terpidana menyampaikan bahwa putusan pidana pengawasan merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Pelaksanaan eksekusi tersebut turut didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari:
Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. Karanggede – Gemolong KM.7 No. 038, Dukuh Pelang, RT 007 RW 003, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah 57385, dengan domisili elektronik melalui email [email protected] dan nomor kontak 0853 2502 7655.

Kantor hukum tersebut tergabung pada Organisasi Advokat FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).
Adapun Tim Kuasa Hukum yang mendampingi terdiri dari:
1. Koko Noviana, S.H.
2. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
3. Dr.(c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.
Menurut Tim Kuasa Hukum, pelaksanaan eksekusi hari ini menandai dimulainya masa pengawasan sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu, seluruh ketentuan yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh terpidana selama masa pengawasan berlangsung.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, proses penegakan hukum dalam perkara ini memasuki tahap pelaksanaan putusan, sekaligus menjadi bagian dari implementasi sistem pemidanaan yang mengedepankan aspek pembinaan, pengawasan, dan kepatuhan terhadap hukum.
( Redaksi Myindonesianews.id / Div. Hukum Lidik Krimsus RI – KRH.SJN )
